Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Agustus 2025

SASS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan PALI Rp2,7 Miliar ke Kejagung


Jakarta, 15 Agustus 2025 — Hari ini, Pimpinan Nasional Saluran Aspirasi Sumatera Selatan (PN-SASS) melalui koordinatornya Muhammad Ali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024. Laporan ke Kejaksaan Agung RI ini diajukan menyusul temuan yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.

Dalam laporannya, PN-SASS menguraikan serangkaian penyimpangan yang diduga terjadi secara terstruktur dan sistematis.
"Kami menemukan adanya persekongkolan jahat antara pejabat pemerintah satuan kerja dinas perpustakaan dan kearsipan di Kabupaten PALI dengan pihak swasta, dalam hal ini CV. CAHAYA," ujar juru bicara SASS.

Menurut juru bicara SASS, modus yang digunakan dimulai dari pengaturan tender sejak awal. "Pada 2 Januari 2024, terjadi pertemuan antara pejabat dinas dan calon penyedia untuk mengubah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS diubah untuk menaikkan harga satuan pekerjaan, yang secara tidak sah menguntungkan CV. CAHAYA. Auditor BPKP bahkani menemukan adanya kesamaan mencurigakan antara dokumen HPS dan dokumen penawaran CV. CAHAYA," paparnya.

Lebih lanjut, SASS juga menyoroti kecacatan dalam proses lelang, di mana Pokja Pemilihan diduga sengaja meloloskan CV. CAHAYA meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat kualifikasi. Hal ini menguatkan dugaan adanya kolusi yang telah direncanakan.

Adapun dugaan kerugian negara sebesar Rp2.766.694.201,22 berasal dari dua sumber utama yakni Pemahalan harga (mark-up) sebesar Rp1,6 miliar yang diakibatkan oleh perubahan HPS dan kekurangan volume pekerjaan fisik senilai Rp1 miliar yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Setelah penyerahan dokumen laporan SASS mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, di antaranya: Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI (SPW), Pejabat Pembuat Komitmen (BS), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa PALI (ES) dan Pokja Pemilihan serta rekanan pelaksana (CV. CAHAYA/Sdr. OSR)

"Kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti laporan ini, mengungkap kebenaran, dan menetapkan status hukum para pihak yang bertanggung jawab. Praktik penyimpangan anggaran seperti ini telah merugikan pelayanan infrastruktur publik dan tentunya menghambat pembangunan daerah kabupaten PALI," tutup Koordinator SASS.

Sebelumnya, wartawan daerah telah mengonfirmasi temuan ini kepada Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten PALI (SPW). Ia tidak membantah nilai audit kelebihan pembayaran sebesar Rp2,7 miliar kepada pihak rekanan. Namun, ia membantah menerima aliran dana dan mengklaim telah mengeluarkan dana pribadi sebesar Rp10 juta untuk honorarium PPK. Menurutnya, kelebihan pembayaran tersebut murni tanggung jawab penyedia dan sebagian dananya telah dikembalikan. Ia juga menyatakan siap dipanggil  dan memberikan keterangan bahkan jika harus menghadapi proses hukum lanjutan.

​Menanggapi pernyataan tersebut, SASS menilai klaim Kadis Perpustakaan tersebut janggal. SASS menegaskan bahwa seorang Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan dan peran penting dalam memastikan setiap proyek berjalan sesuai prosedur. Mengenai honorarium, SASS menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya sudah terakomodasi dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk setiap kegiatan, termasuk proyek konstruksi, dan bukan berasal dari pihak penyedia apalagi dana pribadi.

​"Laporan kami disusun berdasarkan penalaran hukum, di mana seorang Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan dan peran dalam setiap proyek yang dibiayai oleh APBD. Kami telah menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Agung untuk memprosesnya, apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam jabatan? Nanti kita lihat saja," tegas Muhammad Ali. (EP) 

Minggu, 19 Januari 2025

KPK didesak Terbitkan Sprindik untuk Dominggus Mandacan




Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Provinsi Papua Barat menunjukkan hasil yang sangat buruk di bawah kepemimpinan Dominggus Mandacan. Berbagai faktor menjadi pemicu tingginya tingkat korupsi di wilayah tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Cinta Birokrat Babas Korupsi, Charles Simbolon, dalam konferensi pers di Jakarta pada 20 Januari 2025.


Dalam pemaparannya, Charles menyebutkan beberapa indikasi yang memperburuk keadaan di Papua Barat, di antaranya:

1. Penyalahgunaan Aset Pemerintah

Banyak aset pemerintah yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

2. Rendahnya Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kinerja dan integritas ASN sering dipertanyakan, yang berdampak pada pelayanan publik yang tidak optimal.

3. Proses Seleksi Pejabat yang Sarat Kepentingan Politik

Seleksi pejabat di Papua Barat sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik, yang mengabaikan kompetensi dan profesionalisme.

4. Pengaturan dalam Penentuan Pemenang Tender

Praktik korupsi dalam menentukan pemenang tender proyek pemerintah menjadi salah satu masalah serius.

5. Penunjukan Pejabat di Pemerintahan

Penunjukan pejabat sering kali tidak transparan dan lebih didasarkan pada kedekatan politik daripada kualifikasi atau kompetensi.


Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Charles mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil langkah hukum guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean government) dan transparan di Papua Barat. 

Ia menyarankan agar KPK menggunakan kasus suap yang melibatkan mantan anggota KPU Pusat, Wahyu Setiawan, sebagai pintu masuk untuk menegakkan hukum di wilayah ini.


"Jika KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Sekjen PDIP, maka seharusnya KPK juga mampu menerbitkan Sprindik untuk Dominggus Mandacan. Apalagi, dalam persidangan Wahyu Setiawan, telah terungkap dengan jelas bahwa ia menerima suap dari Dominggus Mandacan untuk meloloskan calon anggota KPU Papua Barat," ungkap Charles.


Menurutnya, langkah tegas KPK sangat diperlukan untuk menghentikan praktik korupsi yang semakin mengakar di Papua Barat. Tanpa tindakan konkret, korupsi di provinsi ini akan terus berkembang, merugikan masyarakat, dan menghambat pembangunan daerah. *(red)


Selasa, 14 Januari 2025

Tokoh Pemuda Papua Barat: Stop Framing Dominggus Mandacan Terlibat Suap


Maraknya pemberitaan media daring terkait keterlibatan Gubernur Papua Barat terpilih, Dominggus Mandacan, dalam kasus suap mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Salah satu tanggapan datang dari Tokoh Pemuda Papua Barat, Buing Karetji. Dalam pernyataannya, Karetji menegaskan bahwa Dominggus Mandacan hanya memfasilitasi kebutuhan masyarakat Papua Barat dan tidak terlibat secara langsung dalam inisiatif suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan.

Menurut Karetji, dana sebesar Rp 500 juta yang diberikan kepada mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan merupakan inisiatif pribadi dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, dan bukan dari Dominggus Mandacan. Dana tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah antara tim seleksi anggota KPU Papua Barat dan masyarakat, bukan untuk kepentingan politik pribadi Dominggus.

"Jika uang tersebut dianggap sebagai suap terhadap penyelenggara pemilu, maka seharusnya yang bertanggung jawab adalah Bapak Payapo, karena itu merupakan permintaan dan inisiatif beliau sendiri," ujar Karetji.

Ia juga menegaskan bahwa sangat tidak masuk akal jika Dominggus Mandacan memiliki kepentingan pribadi dalam proses seleksi calon KPU Papua Barat, karena hal itu merupakan urusan internal kelembagaan KPU.

Karetji menekankan pentingnya memfokuskan penyelidikan pada pihak yang benar-benar bertanggung jawab, yakni Sekretaris KPU Papua Barat pada saat itu, demi menjaga keadilan dan transparansi. Ia berharap agar tidak ada lagi framing isu yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, yang dapat merugikan nama baik dan integritas Dominggus Mandacan.

"Dominggus Mandacan memberikan uang kepada Wahyu Setiawan atas permintaan Sekretaris KPU Papua Barat. Uang itu bukan atas nama pribadi Dominggus Mandacan, tetapi merupakan bantuan dari Pemprov Papua Barat untuk menyelesaikan masalah antara tim seleksi anggota KPU Papua Barat dan masyarakat. Tidak ada sedikitpun niat Dominggus Mandacan untuk menyuap demi kepentingan politik pribadi," tambah Karetji.

Karetji menegaskan kembali bahwa inisiatif suap tersebut datang dari Sekretaris KPU Papua Barat, bukan dari Dominggus Mandacan, yang hanya diminta membantu sebagai Gubernur Papua Barat dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, bukan sebagai individu. Pungkasnya.(*dp)

MCBBK Optimis KPK segera tetapkan Dominggus Mandacan Sebagi Tersangka


Charles Simbolon, Koordinator Masyarakat Cinta Birokrat Bebas Korupsi (MCBBK), menyatakan keyakinannya bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memproses hukum terhadap Dominggus Mandacan. Ia mempertanyakan integritas penyelenggaraan Pemilukada Papua Barat 2025, yang hanya diikuti oleh calon tunggal, yakni petahana Dominggus Mandacan.

Simbolon menyoroti pengakuan dalam persidangan kasus suap terhadap mantan anggota KPU Pusat, Wahyu Setiawan, bahwa Dominggus Mandacan diduga memberikan uang sebesar Rp 500 juta melalui Sekretaris KPU Papua Barat. Uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan proses seleksi anggota KPU Papua Barat periode 2020-2025, yang dinilai memiliki afiliasi dengan Dominggus Mandacan.

Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa komisioner yang terpilih melalui proses suap tidak akan mampu menyelenggarakan pemilu yang bersih dan berintegritas, yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat Papua Barat dan Indonesia pada umumnya.

"Bagaimana mungkin anggota komisioner yang ditetapkan dari hasil suap dapat menyelenggarakan pemilu bersih dan berintegritas? Tentu ini menjadi kekhawatiran publik tanah air, khususnya masyarakat Papua Barat sendiri," ujarnya.

Charles Simbolon menambahkan, "Kita apresiasi keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Namun, tantangan KPK belum berakhir, terutama dalam kasus yang melibatkan Dominggus Mandacan. Kapan pihak KPK akan menetapkan sebagai tersangka? Sebab, selain sudah sejak lama kasus ini menjadi atensi publik, dalam materi dakwaan penuntut umum sudah terang tentang indikasi keterlibatan Dominggus Mandacan dalam penetapan seleksi Anggota KPU Papua Barat Periode 2020-2025. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kita optimis KPK bisa melakukannya," tegasnya.

Simbolon menekankan pentingnya KPK untuk segera menetapkan Dominggus Mandacan sebagai tersangka, mengingat kasus ini telah lama menjadi perhatian publik dan indikasi keterlibatan Dominggus dalam seleksi anggota KPU Papua Barat sudah jelas dalam materi dakwaan penuntut umum. "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan kami optimis KPK bisa melakukannya," pungkasnya.(*red)

Rabu, 16 Oktober 2024

Sapaan 'Hoy' Dinilai Tak Beradab, Warga Nilai 'Mamak' Kurang Beretika!


Sikap salah satu calon Wali Kota yang akrab disapa “Mamak” kembali menjadi sorotan. Kali ini, gaya komunikasi yang dinilai kasar dan tidak pantas memancing kritik tajam dari berbagai kalangan. 

Dalam beberapa kesempatan, Mamak kerap menyapa warga dengan kata "Hooii/Woyy", sebuah istilah yang dianggap kurang sopan dan tidak menghargai warga. 

Banyak warga menyampaikan rasa kecewanya terhadap gaya komunikasi ini. “Sebagai calon pemimpin, harusnya beliau bisa lebih sopan dalam berbicara. Kata 'Hoy' itu kasar dan tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bijak,” ujar salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.


Meski demikian, tim kampanye Mamak berdalih bahwa sapaan tersebut hanyalah bentuk keakraban. Namun, pembelaan ini justru memicu perdebatan lebih lanjut. 
“Jika ingin akrab dengan warga, ada banyak cara yang lebih sopan. Pemimpin itu harus memberi contoh, bukan justru mengajak warga untuk berperilaku kurang baik,” tegas seorang warga senior.

Banyak warga yang berharap agar calon pemimpin mereka bisa menunjukkan karakter yang lebih dewasa dan beradab. (*Gc)

Ads 970x90