Sabtu, 21 Juni 2025

Dugaan Anggaran Mamin Fiktif di Setda Papua Barat: LPI-ASN Desak Kejagung Lakukan Penyelidikan


 JAKARTA, 20 Juni 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini secara resmi menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp11.356.479.783,00. Angka ini terkait dengan anggaran Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2023.

Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Pemantau Integritas Aparatur Sipil Negara (LPI-ASN), yang secara tegas mendesak Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan tuntas.


EP Diansyah, Koordinator LPI-ASN, menjelaskan bahwa indikasi kuat adanya korupsi ini terungkap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. LHP tersebut menunjukkan adanya kejanggalan berupa kelebihan pembayaran dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang diduga fiktif. 


"Dokumen pertanggungjawaban dibuat belakangan hanya berdasarkan nota kosong," ungkap Diansyah.


Ia menambahkan, investigasi awal LPI-ASN menemukan bahwa dana yang seharusnya dialokasikan untuk makanan dan minuman justru diakui untuk 'kebutuhan lain' tanpa adanya bukti-bukti sah yang mendukung penggunaan anggaran tersebut.


Praktik ini diduga melibatkan serangkaian kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat. Pihak-pihak yang disebut-sebut terlibat mencakup Bendahara Pengeluaran, Kepala Bagian Keuangan (selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah atau PPK SKPD), hingga Sekretaris Daerah yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran.


Perbuatan ini diyakini kuat melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, karena secara jelas menyebabkan kerugian keuangan negara dan adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan.


Pasal 2 UU Tipikor mengacu pada perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 


Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


LPI-ASN mendesak Jaksa Agung untuk secepat mungkin mengambil langkah konkret, termasuk memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan, serta mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal.


"Transparansi dan akuntabilitas anggaran adalah mutlak dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dilingkungan Pemerintahan Papua Barat," pungkas Diansyah, menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. (GM) 

Related Posts