KMPK Batalkan Pelaporan Dugaan Korupsi ke KPK Setelah Klarifikasi Pihak Dari Pemkab Arfak
Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) hari ini menyatakan membatalkan rencana pelaporan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2020 di Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Keputusan ini diambil setelah KMPK menerima penjelasan komprehensif dan klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pembatalan ini disampaikan melalui siaran pers resmi KMPK bernomor: 002/SK-KMPK/VI/2025 yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Cq. Rekan-rekan Wartawan. Dalam surat tersebut, KMPK menjelaskan bahwa setelah menerima klarifikasi atas seluruh poin yang menjadi sorotan mereka, KMPK berpendapat bahwa belum terdapat dasar yang cukup kuat untuk melanjutkan laporan pengaduan tersebut.
"Sehubungan dengan siaran pers KMPK tertanggal 11 Juni 2025 mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2020 di Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, bersama ini kami sampaikan bahwa KMPK telah membatalkan rencana pelaporan pengaduan masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI," demikian pernyataan Paulinus Siregar, Koordinator KMPK, dalam surat klarifikasi tersebut.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Juni 2025, KMPK telah mengeluarkan siaran pers awal terkait dugaan korupsi ini. Namun, setelah berkoordinasi dan menerima penjelasan langsung dari Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, KMPK menganggap bahwa persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan telah mendapatkan respons yang memuaskan.
"Keputusan pembatalan ini diambil setelah kami menerima penjelasan komprehensif dari pihak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, seusai mereka memberikan klarifikasi atas seluruh poin yang menjadi sorotan kami. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa belum terdapat dasar yang cukup kuat untuk melanjutkan laporan pengaduan tersebut," lanjut Paulinus dalam suratnya.
KMPK berharap Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak akan terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. "Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di hadapan publik. Atas perhatian dan kerja sama rekan-rekan media, kami ucapkan terima kasih," tutup surat tersebut.